Pada dasarnya manusia tak dapat mengontrol dan mengelola
fenomena alam seperti tsunami, gempa, siklon. Kita hanya bisa melakukan
mitigasi atau penanggulangan akibat yang ditimbulkannya. Di samping itu alam
juga mempunyai ketahanan (resilience) dan mekanismenya sendiri untuk
memulihkan dirinya dari gangguan sampai batas tertentu.
Dalam pengelolaan padang lamun, yang terpenting adalah
mengenali terlebih dahulu akar masalah rusaknya padang lamun yang pada dasarnya
bersumber pada perilaku manusia yang merusaknya. Berdasar acuan tersebut maka akar masalah terjadinya
kerusakan padang lamun dapat dikenali sebagai berikut:
1
Kurangnya pengetahuan masyarakat
tentang lamun dan perannya dalam lingkungan.
2
Kemiskinan masyarakat
3
Keserakahan mengeksploitasi sumberdaya
laut;
4
Kebijakan pengelolaan yang tak jelas;
5
Kelemahan perundangan
6
Penegakan hukum yang lemah
Solusi yang
dilakukan untuk memeperbaiki ekosistem padang lamun
Merujuk pada kenyataan bahwa padang lamun mendapat tekanan gangguan
utama dari aktivitas manusia maka untuk rehabilitasinya dapat dilaksanakan
melalui dua pendekatan: yakni: 1) rehabilitasi lunak (soft rehabilitation)
, dan 2) rehabilitasi keras (hard rehabilitation).
1)
Rehabilitasi lunak
Rehabilitasi lunak berkenan dengan penanggulangan akar
masalah, dengan asumsi jika akar masalah
dapat diatasi, maka alam akan mempunyai kesempatan untuk merehabilitasi dirinya
sendiri secara alami. Rehabilitasi lunak lebih menekankan pada pengendalian
perilaku manusia.
Rehabilitasi lunak
bisa mencakup hal-hal sebagai berikut:
a)
Kebijakan dan strategi pengelolaan. Dalam
pengelolaan lingkungan diperlukan kebijakan dan strategi yang jelas untuk
menjadi acuan pelaksanaan oleh para pemangku kepentingan (stake holders).
b)
Penyadaran masyarakat (Public
awareness). Penyadaran
masyarakat dapat dilaksanakan dengan berbagai pendekatan seperti:
·
Kampanye penyadaran lewat media
elektronik (televisi, radio), ataupun lewat media cetak (koran, majalah, dll).
·
Penyebaran berbagai materi kampanye seperti:
poster, sticker, flyer, booklet, dan lain-lain
·
Pengikut-sertaan tokoh masyarakat
(seperti pejabat pemerintah, tokoh agama, tokoh wanita, seniman, dll) dalam penyebar-luasan bahan penyadaran.
c)
Pendidikan. Pendidikan mengenai lingkungan termasuk pentingnya
melestarikan lingkungan padang lamun. Pendidikan dapat disampaikan lewat jalur
pendidikan formal dan non-formal
d)
Pengembangan riset. Riset
diperlukan untuk mendapatkan informasi yang akurat untuk mendasari pengambilan
keputusan dalam pengelolaan lingkungan.
e)
Mata pencaharian alternatif. Perlu dikembangkan berbagai kegiatan untuk
mengembangkan mata pencaharian alternatif yang ramah lingkungan yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat yang lebih sejahtera lebih mudah diajak untuk menghargai dan
melindungi lingkungan.
f)
Pengikut sertaan masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan lingkungan dapat memberi
motivasi yang lebih kuat dan lebih menjamin keberlanjutannya. Kegiatan bersih
pantai dan pengelolaan sampah misalnya merupakan bagian dari kegiatan ini.
g)
Pengembangan Daerah Pelindungan Padang
Lamun (segrass sanctuary) berbasis masyarakat. Daerah Perlindungan
Padang Lamun (DPPL) merupakan bank sumberdaya yang dapat lebih menjamin
ketersediaan sumberdaya ikan dalam jangka panjang. DPPL berbasis masyrakat
lebih menjamin keamanan dan keberlanjutan DPPL.
h)
Peraturan perundangan. Pengembangan
pengaturan perundangan perlu dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak
meninggalkan kepentingan masyarakat luas.
Keberadaan hukum adat, serta kebiasaan masyarakat lokal perlu dihargai
dan dikembangkan.
i)
Penegakan hukum secara konsisten. Segala peraturan perundangan tidak akan
ada manfaatnya bila tidak dapat ditegakkan secara konsisten. Lembaga-lembaga
yang terkait dengan penegakan hukum perlu diperkuat, termasuk lembaga-lembaga
adat.
2. Rehabilitasi keras
Rehabiltasi keras menyangkut kegiatan langsung
perbaikan lingkungan di lapangan. Ini dapat dilaksanakan misalnya dengan
rehabilitasi lingkungan atau dengan transplantasi lamun di lingkungan yang
perlu direhabilitasi. Kegiatan transplantasi lamun belum berkembang luas di
Indonesia. Berbagai percobaan transpalantasi lamun telah dilaksanakan oleh
Pusat Penelitian Oseanografi LIPI yang masih dalam taraf awal. Pengembangan
transplantaasi lamun telah dilaksanakan di luar negeri dengan berbagai tingkat
keberhasilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar